Manfaat BPJS Kesehatan yang Perlu Anda Ketahui
Semenjak lebih BPJS Kesehatan berjalan bulan Januari 2014 oleh pemerintah . Ada beberapa manfaat asuransi kesehatan dari BPJS yang perlu Anda ketahui. Apa saja?
Sejak tanggal 1 Januari 2014 pemerintah mulai menjalankan program universal health coverage (UHC) lewat BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menurut UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga non profit yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan di Indonesia. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib, termasuk untuk warga negara asing (WNA). Khususnya WNA yang bekerja setidaknya selama enam bulan di Indonesia.
Apa saja manfaat asuransi kesehatan dari BPJS ini?
Pertama, peserta bisa mendapaatkan manfaat pelayanan kesehatan menyeluruh. Dalam buku Seputar BPJS Kesehatan yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan disebutkan ada dua manfaat yakni, pelayanan kesehatan tingkat pertama yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan baik rawat jalan maupun rawat inap.
Pelayanan kesehatan yang diberikan mencakup administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, tindakan medis sesuai dengan indikasi medis, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, pelayanan darah sesuai kebutuhan medis, pemeriksaan laboratorium, pelayanan alat kesehatan implant, pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis, rehabilitasi medis dan rawat inap yang meliputi perawatan inap non intensif, perawatan inap di ruang intensif, dan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
Yang perlu diketahui dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan atau pelayanan berjenjang, yakni dari mulai fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas) atau klinik, baru kemudian ke fasilitas kesehatan lanjutan (rumah sakit). Menurut Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan, sistem ini untuk mengatasi membeludaknya pasien di rumah sakit. (Fortune Indonesia, 14 April 2013). Selain itu sejak 1 November lalu, BPJS Kesehatan juga menerapkan waktu tunggu 7 hari. Artinya kartu BPJS baru aktif setelah tujuh hari pendaftaran.
Kedua, BPJS Kesehatan melayani semua jenis penyakit termasuk penyakit kronis. Menurut Fachmi Idris semua penyakit ditanggung bila sesuai dengan indikasi medis dan prosedur, kecuali untuk penyakit karena kosmetik, bencana alam dan percobaan bunuh diri. (www.jpnn.com, 16 Januari 2014).
Ketiga, bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit swasta. Meski BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah, pelayanan kesehatan yang diberikan tidak hanya di rumah sakit pemerintah saja. BPJS Kesehatan kini telah bekerjasama dengan rumah sakit-rumah sakit swasta yang ada di berbagai daerah.
Semoga, dengan mengetahui tentang manfaat asuransi kesehatan dari BPJS, Anda dapat menggunakan fasilitas tersebut dengan optimal.
Bagikan artikel ini melalui fitur jejaring sosial dan berikan komentar Anda tentang pengalaman Anda dalam menggunakan asuransi kesehatan.
Manfaat BPJS Kesehatan yang Perlu Anda Ketahui
Semenjak lebih BPJS Kesehatan berjalan bulan Januari 2014 oleh pemerintah . Ada beberapa manfaat asuransi kesehatan dari BPJS yang perlu Anda ketahui. Apa saja?
Sejak tanggal 1 Januari 2014 pemerintah mulai menjalankan program universal health coverage (UHC) lewat BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menurut UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga non profit yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan di Indonesia. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib, termasuk untuk warga negara asing (WNA). Khususnya WNA yang bekerja setidaknya selama enam bulan di Indonesia.
Apa saja manfaat asuransi kesehatan dari BPJS ini?
Pertama, peserta bisa mendapaatkan manfaat pelayanan kesehatan menyeluruh. Dalam buku Seputar BPJS Kesehatan yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan disebutkan ada dua manfaat yakni, pelayanan kesehatan tingkat pertama yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan baik rawat jalan maupun rawat inap.
Pelayanan kesehatan yang diberikan mencakup administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, tindakan medis sesuai dengan indikasi medis, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, pelayanan darah sesuai kebutuhan medis, pemeriksaan laboratorium, pelayanan alat kesehatan implant, pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis, rehabilitasi medis dan rawat inap yang meliputi perawatan inap non intensif, perawatan inap di ruang intensif, dan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
Yang perlu diketahui dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan atau pelayanan berjenjang, yakni dari mulai fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas) atau klinik, baru kemudian ke fasilitas kesehatan lanjutan (rumah sakit). Menurut Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan, sistem ini untuk mengatasi membeludaknya pasien di rumah sakit. (Fortune Indonesia, 14 April 2013). Selain itu sejak 1 November lalu, BPJS Kesehatan juga menerapkan waktu tunggu 7 hari. Artinya kartu BPJS baru aktif setelah tujuh hari pendaftaran.
Kedua, BPJS Kesehatan melayani semua jenis penyakit termasuk penyakit kronis. Menurut Fachmi Idris semua penyakit ditanggung bila sesuai dengan indikasi medis dan prosedur, kecuali untuk penyakit karena kosmetik, bencana alam dan percobaan bunuh diri. (www.jpnn.com, 16 Januari 2014).
Ketiga, bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit swasta. Meski BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah, pelayanan kesehatan yang diberikan tidak hanya di rumah sakit pemerintah saja. BPJS Kesehatan kini telah bekerjasama dengan rumah sakit-rumah sakit swasta yang ada di berbagai daerah.
Semoga, dengan mengetahui tentang manfaat asuransi kesehatan dari BPJS, Anda dapat menggunakan fasilitas tersebut dengan optimal.
Bagikan artikel ini melalui fitur jejaring sosial dan berikan komentar Anda tentang pengalaman Anda dalam menggunakan asuransi kesehatan.
Manfaat BPJS Kesehatan yang Perlu Anda Ketahui
Responses
0 Respones to "Manfaat BPJS Kesehatan yang Perlu Anda Ketahui"
Post a Comment