Raffi Ahmad Terancam Masuk Penjara Ke dua kali
Raffi Ahmad semakin jadi sorotan setelah penampilannya di acara 'Happy Show' dinilai menghina profesi wartawan. Kasus ini pun menjadi sorotan Forum Wartawan Hiburan Indonesia (Forwan) bersama Barisan Advokat Bersatu (BARADATU)
"Raffi Ahmad telah melecehkan nama wartawan di acara live 'Happy Show' hari Minggu, tanggal 1 November, di stasiun tv swasta. Saya ingin membela harga diri teman-teman wartawan," kata Sutrisno Buyil selaku Ketua Forum Wartawan Hiburan di Kantor Dewan Pimpinan Nasional Barisan Advokat Bersatu (BARADATU) kawasan Jakarta Timur, Selasa, 3 November 2015.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Sapriadi Samsudin, SH, MH, selaku Ketua BARADATU bahwa Forwan telah memberikan surat kuasa tanggal 2 November 2015.
Ada 2 hal yang telah dilakukan oleh Raffi Ahmad terkait pencemaran nama baik wartawan. Raffi mengatakan bahwa wartawan dapat dibubarkan dengan air panas saat berkumpul. Setelah itu, pria berdarah Sunda itu menganggap bahwa wartawan dan setiap orang dapat dibayar dengan uang recehan.
"Hari ini kami menyampaikan somasi dan apabila dalam 3 x 24 jam setelah somasi diberikan, Raffi tidak menyampaikan penjelasan dan permintaan maaf secara serius, kami akan melanjutkan perkara ini ke ranah pidana atau perdata," ujar Sapriadi Samsudin SH, MH.
Raffi Ahmad Terancam Masuk Penjara Ke dua kali
Suami Nagita Slavina itu dianggap telah melanggar tindak pidana sesuai dengan pasal 310 dan 311 KUHP dan juncto pasal 27 UU ITE. Secara tindak perdata, dia juga telah melanggar pasal 1372 (KUH Perdata).
"Merujuk ke pasal 27 UU ITE, dia terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Dari pedoman perilaku penyiaran dalam pasal 9, maka media bisa tidak menyiarkan seluruh acara dia," tegas Sapriadi Samsudin.
Mengenai kasus ini, Raffi pun sebelumnya telah minta maaf. Ia tak ingin bola panas ini berlanjut. Usai mengisi program komedi Pesbuker di studio ANTV, di Epicentrum, Kuningan, Senin, 2 Oktober 2015 petang, Raffi Ahmad meminta maaf atas ucapannya, yang dinilai menyinggung hati insan media.
"Itu mah becandaan. Saya minta maaf kalau ada yang tersinggung. Jujur cuma bercanda," kata Raffi.
Diungkap bapak satu anak itu, ia sendiri selalu meminta maaf usai menjalankan tugasnya sebagai komedian di acara live.
"Setiap akhir acara juga aku selalu minta maaf kok. Semua juga ada di script. Kita juga selalu buat candaan di luar script," ucapnya.
Tanpa adanya teman-teman media, Raffi mengaku tak bisa seperti sekarang. "Sama teman-teman (media) baik dong. Mereka yang buat saya bisa kaya gini. Saya minta maaf kalau salah," ucapnya lagi.
Sebelumnya, dalam program 'Happy Show', 1 November di Trans TV, Raffi Ahmad dan Billy Syahputra melakoni sketsa drama sebagai wartawan. Dalam sebuah adegan, Raffi berkata, dia memiliki cara jitu untuk lolos dari kejaran wartawan. Dua hal di atas tadilah yang kemudian dilontarkan Raffi, yang kemudian disebutnya sebagai candaan.
Raffi Ahmad Terancam Masuk Penjara Ke dua kali
Sumber : Di kut
Raffi Ahmad semakin jadi sorotan setelah penampilannya di acara 'Happy Show' dinilai menghina profesi wartawan. Kasus ini pun menjadi sorotan Forum Wartawan Hiburan Indonesia (Forwan) bersama Barisan Advokat Bersatu (BARADATU)
"Raffi Ahmad telah melecehkan nama wartawan di acara live 'Happy Show' hari Minggu, tanggal 1 November, di stasiun tv swasta. Saya ingin membela harga diri teman-teman wartawan," kata Sutrisno Buyil selaku Ketua Forum Wartawan Hiburan di Kantor Dewan Pimpinan Nasional Barisan Advokat Bersatu (BARADATU) kawasan Jakarta Timur, Selasa, 3 November 2015.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Sapriadi Samsudin, SH, MH, selaku Ketua BARADATU bahwa Forwan telah memberikan surat kuasa tanggal 2 November 2015.
Ada 2 hal yang telah dilakukan oleh Raffi Ahmad terkait pencemaran nama baik wartawan. Raffi mengatakan bahwa wartawan dapat dibubarkan dengan air panas saat berkumpul. Setelah itu, pria berdarah Sunda itu menganggap bahwa wartawan dan setiap orang dapat dibayar dengan uang recehan.
"Hari ini kami menyampaikan somasi dan apabila dalam 3 x 24 jam setelah somasi diberikan, Raffi tidak menyampaikan penjelasan dan permintaan maaf secara serius, kami akan melanjutkan perkara ini ke ranah pidana atau perdata," ujar Sapriadi Samsudin SH, MH.
Raffi Ahmad Terancam Masuk Penjara Ke dua kali
Suami Nagita Slavina itu dianggap telah melanggar tindak pidana sesuai dengan pasal 310 dan 311 KUHP dan juncto pasal 27 UU ITE. Secara tindak perdata, dia juga telah melanggar pasal 1372 (KUH Perdata).
"Merujuk ke pasal 27 UU ITE, dia terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Dari pedoman perilaku penyiaran dalam pasal 9, maka media bisa tidak menyiarkan seluruh acara dia," tegas Sapriadi Samsudin.
Mengenai kasus ini, Raffi pun sebelumnya telah minta maaf. Ia tak ingin bola panas ini berlanjut. Usai mengisi program komedi Pesbuker di studio ANTV, di Epicentrum, Kuningan, Senin, 2 Oktober 2015 petang, Raffi Ahmad meminta maaf atas ucapannya, yang dinilai menyinggung hati insan media.
"Itu mah becandaan. Saya minta maaf kalau ada yang tersinggung. Jujur cuma bercanda," kata Raffi.
Diungkap bapak satu anak itu, ia sendiri selalu meminta maaf usai menjalankan tugasnya sebagai komedian di acara live.
"Setiap akhir acara juga aku selalu minta maaf kok. Semua juga ada di script. Kita juga selalu buat candaan di luar script," ucapnya.
Tanpa adanya teman-teman media, Raffi mengaku tak bisa seperti sekarang. "Sama teman-teman (media) baik dong. Mereka yang buat saya bisa kaya gini. Saya minta maaf kalau salah," ucapnya lagi.
Sebelumnya, dalam program 'Happy Show', 1 November di Trans TV, Raffi Ahmad dan Billy Syahputra melakoni sketsa drama sebagai wartawan. Dalam sebuah adegan, Raffi berkata, dia memiliki cara jitu untuk lolos dari kejaran wartawan. Dua hal di atas tadilah yang kemudian dilontarkan Raffi, yang kemudian disebutnya sebagai candaan.
Raffi Ahmad Terancam Masuk Penjara Ke dua kali
Sumber : Di kut
Responses
0 Respones to "Raffi Ahmad Terancam Masuk Penjara Ke dua kali"
Post a Comment